Cardano and Legal Framework in Indonesia

Menurut Sutrisno dan Putra (2025) :

Teknologi blockchain memberikan peluang besar dalam perlindungan hak cipta di Indonesia. Dengan karakteristik desentralisasi, transparansi, dan keamanan yang tinggi. Penggunaan blockchain di Indonesia masih terkendala berbagai masalah, seperti aturan hukum yang belum jelas, kurangnya edukasi, infrastruktur yang belum memadai, dan penolakan dari sebagian pihak industri. Agar hambatan ini bisa diatasi, perlu adanya aturan yang lebih fleksibel, pembangunan infrastruktur digital yang lebih baik, serta sosialisasi luas kepada Masyarakat. (hlm. 13)

Adopsi blockchain (khususnya Cardano) wajib mengikuti regulasi yang berlaku agar dapat dijalankan sesuai landasan hukum. Dengan demikian, teknologi Cardano dapat diadopsi dan digunakan oleh komunitas. Yang dideskripsikan pada proposal Legal Compliance Indonesia by CWI.

Solusi untuk adopsi Cardano di Indonesia yang ditawarkan :

  • Mengacu pada PP No. 28 Tahun 2025 sebagai landasan hukum yang jelas.
  • Menyusun kerangka hukum terkait mekanisme Cardano
  • Menjalin keterbukaan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga sejenisnya
  • Meningkatkan visibilitas investor melalui data on-chain

Dampak positif yang diharapkan dari antara lain sebagai berikut :

Dampak Kualitatif (Qualitative Impact)

  • Komunitas bisa lebih yakin dan terarah ketika menjalankan proyek, baik sebagai tim maupun saat menjadi entrepreneur.

  • Adanya template kontrak yang bisa dipakai sebagai contoh atau acuan.

  • Dokumen hukum yang akan selalu diperbarui, dapat mengaksesnya dengan mudah.

Dampak Kuantitatif (Quantitative Impact)

  • Jumlah proposal dari komunitas Indonesia di Project Catalyst diharapkan meningkat

  • Anggota komunitas akan terbiasa membuat proposal tidak hanya untuk Catalyst, tetapi juga untuk grant internasional dan pendanaan lokal dari venture capital atau UMKM.

  • Dengan semakin banyak proposal dan pendanaan, jumlah stakeholder juga akan makin luas.

  • Untuk mendukung hal ini, draft kontrak dan dokumen hukum akan dijadikan acuan agar proyek bisa berjalan lebih lancar dan profesional.

Daftar Pustaka :

Sutrisno, G. A. H., & Putra, M. A. P. (2025). Peran teknologi blockchain dalam perlindungan hak cipta: Peluang dan tantangan di Indonesia. Jurnal Media Akademik, 10(2), 13-13.

(English translation)

According to Sutrisno and Putra (2025):

Blockchain technology offers significant opportunities for copyright protection in Indonesia. It is characterized by decentralization, transparency, and strong security. However, the adoption of blockchain in Indonesia is hindered by challenges such as unclear legal regulations, limited public awareness, inadequate infrastructure, and resistance from certain industry stakeholders. To overcome these barriers, more flexible regulations, improved digital infrastructure, and extensive public outreach are required. (p. 13)

Blockchain adoption (particularly Cardano) must comply with existing regulations to ensure legal compliance. This will enable Cardano technology to be adopted and used by the community. This has also been outlined in the proposal Legal Compliance Indonesia by CWI.

The proposed solution for Cardano adoption in Indonesia:

• Refers to Government Regulation No. 28 of 2025 as a clear legal basis.

• Developing a legal framework related to Cardano’s mechanisms

• Establishing transparency with the Financial Services Authority (OJK) or similar institutions

• Increasing investor visibility through on-chain data

Expected positive impacts include the following:

  1. Qualitative Impact

• The community will have more confidence and direction when implementing projects, both as a team and as entrepreneurs.

• Contract templates can be used as examples or references.

• Legal documents will be continuously updated and easily accessible.

  1. Quantitative Impact

• The number of proposals from the Indonesian community on Project Catalyst is expected to increase

• Community members will become accustomed to submitting proposals not only for Catalyst, but also for international grants and local funding from venture capital or MSMEs.

• With more proposals and funding, the number of stakeholders will also expand.

• To support this, draft contracts and legal documents will serve as references so that the project can run more smoothly and professionally.

Bibliography:

Sutrisno, G. A. H., & Putra, M. A. P. (2025). Peran teknologi blockchain dalam perlindungan hak cipta: Peluang dan tantangan di Indonesia [The role of blockchain technology in copyright protection: Opportunities and challenges in Indonesia]. Jurnal Media Akademik, 10(2), 13-13.